Berdasarkan UU Hak cipta yang berlaku di Indonesia, yang
menyatakan bahwa lingkup ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum mencakup lingkup
ciptaan dalam bentuk seni, sastra, ilmu pengetahuan Dan
kemudian lebih diperinci lagi dalam pasal 12 UU Hak Cipta yang menjelaskan
bahwa ciptaan yang dilindungi oleh hukum terdiri atas :
1.
Karya tulis Baik berupa
·
buku •
·
program komputer
·
lay out yang diterbitkan
·
dan karya tulis jenis lainnya
2.
Pidato Yang terdiri dari : •
·
pidato
·
kuliah
·
ceramah
·
atau ciptaan lain yang serupa dengan
poin – poin di atas
3.
Musik Baik yang berupa lagu atau musik
yang diciptakan tanpa teks
4.
Drama Yang melingkupi :
·
drama
·
drama musikal
·
tari
·
kareografi
·
pewayangan
·
pantomim
5.
Seni rupa Dalam bentuk :
·
seni lukis
·
gambar
·
seni ukir
·
seni kaligrafi
6.
Arsitektur
7.
Peta
8.
Seni batik
9.
Fotografi
10.
Jenis – jenis terjemahan Baik berupa :
·
terjemahan murni
·
tafsir
·
Database dan karya lain yang merupakan
hasil dari peralihan wujud ketentuan yang berkaitan dengan hak cipta
Pendaftaran
Hak Cipta
Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor
Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan
HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Prosedur Permohonan Ciptaan
Prosedur Permohonan Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan
diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia
dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan
sebagai berikut:
-buku dan karya tulis lainnya: 2
(dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- program komputer: 2 (dua) buah disket
disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan
uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai
dengan buku petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi
dan atau syair
;- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis
atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah
gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah
tertulis atau rekamannya;
Sumber : 1.
http://indobeta.com/ruang-lingkup-hak-cipta/12851/
2.http://galih90.blogspot.com/2012/04/ruang-lingkup-uu-19-tahun-2002-tentang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar